Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan Transisi Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa demi kesinambungan dan kelancaran pelaksanaan pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul perlu ditetapkan kelembagaan transisi mengacu kepada kelembagaan terdahulu sebelum terbentuknya Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelembagaann Transisi Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul.
Dasar hukum Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 34 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kelembagaan Transisi Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kelembagaan Pusat Kesehatan Masyarakat dan rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.