Peraturan Bupati Jayapura Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penataan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang pertanian khususnya kerjasama pemanfaatan alat mesin pertanian milik Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan, maka dipandang perlu mengatur serta menata administrasi dan pengelolaan keuangan sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Penataan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 48 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001
  6. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 205/Kpts/OT.210/3/2003.

Dinas Pertanian menyediakan Alsintan yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, APBD dan Pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Dinas Pertanian menyerahkan Alsintan kepada Unit UPJA setelah penandatanganan Kerjasama Operasional untuk dikelola dan didayagunakan. Hasil dari pengelolaan alsintan berdasarkan kesepakatan bersama disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pembayaran setoran pendapatan asli daerah dari penerimaan alat mesin pertanian melalui Bidang Sarana dan Prasarana yang mengelola Alsintan pada Dinas Pertanian disetor ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura dengan bukti setoran yang sah. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi bencana (banjir dan lain-lain), maka alat-alat tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pertanian. Apabila terjadi kehilangan alat-alat dari kelalaian pengurus UPJA Alsintan maka merupakan tanggung jawab dari kelompok UPJA.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
48 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penataan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
24 November 2015

Diundangkan Tanggal
24 November 2015

Berlaku Tanggal
24 November 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (87.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar