Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, bupati menetapkan tata cara pembagian dana desa untuk setiap desa, sehingga berdasarkan hal ini perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung bagi setiap kampung di Kab. Jayapura Tahun 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
  17. Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015
  19. Peraturan Daerah Kab. Jayapura Nomor 8 Tahun 2014.

Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kampung yang bersumber APBN bagi setiap kampung Kab. Jayapura TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembagian dana kampung, penyaluran, prioritas penggunaan dana kampung, dan pertanggungjawaban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Setiap Kampung di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (108.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar