Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang terdiri dari 4 (empat) kelompok kerja, dipandang kelompok kerja tersebut perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan jasa pelelangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012
- PERPRES Nomor 84 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai:
poin-poin perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.