Peraturan Bupati Jayapura Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penguatan Kapasitas Distrik dan Kampung Adat dalam Rangka Penggalian Potensi Pendapatan Daerah di Distrik Sentani

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 6 ayat (3) dan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografi daerag, perlu mengoptimalkan peran distrik sebagai perangkat daerah, perlu mengatur pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Distrik dengan upaya penguatan kapasitas distrik dan kampung (adat)

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 39 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  11. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kab. Jayapura Nomor 15 Tahun 2015.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penguatan Kapasitas Distrik dan Kampung (Adat) dalam Rangka Potensi Pendapatan Daerah di Distrik Sentani dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penguatan kapasitas, aspek penguatan kapasitas kewenangan, aspek penguatan kapasitas kelembagaan distrik, persyaratan untuk distrik yang mendapatkan pelimpahan kewenangan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
39 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penguatan Kapasitas Distrik dan Kampung Adat dalam Rangka Penggalian Potensi Pendapatan Daerah di Distrik Sentani

Ditetapkan Tanggal
16 September 2016

Diundangkan Tanggal
16 September 2016

Berlaku Tanggal
16 September 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (94.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar