Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Makan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan. Pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
  15. Peraturan Bupati Jayapura Nomor 26 Tahun 2013
  16. Peraturan Bupati Jayapura Nomor 51 Tahun 2016.

Jam kerja harian Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura 7,5 jam (450 menit) dimulai dari pukul 7.30 sampai dengan 15.00 WIT dan Pegawai ASN yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, diberikan uang makan. Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua hari kerja. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada ASN dalam Pasal 2 setiap hari adalah untuk Golongan IV sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Golongan III sebesar Rp. 43. 000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), dan Golongan II dan Golongan I sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Uang makan dibayarkan setiap bulan yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dengan meknisme pembayaran langsung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pemberian Uang Makan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017

Berlaku Tanggal
10 Januari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (91.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar