Peraturan Bupati Jayapura Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Distrik Tipe B di Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Distrik Tipe B di Kabupaten Jayapura.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.

Distrik merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai Wilayah Kerja tertentu dan dipimpin oleh Kepala Distrik yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah kerjanya, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Distrik mempunyai tugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Distrik dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Distrik dan pelayanan umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Distrik Tipe B di Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017

Berlaku Tanggal
30 Maret 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar