Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah maka terjadi perubahan pagu baru penerimaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk Desa se – Kabupaten Jepara tahun 2018, maka perlu adanya mekanisme pencairan yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentag Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di kabupaten Jepara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara, dengan mekanisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab Jepara no 9 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Jepara No 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 8A mengenai:
pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah oleh Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Mengubah :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.