Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pemberian Dana Bagian dari Hasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Daerah telah memberikan DBH Pajak Daerah dan Retribusi daerah kepada Desa yang diatur pembagian dan mekanismenya dengan Peraturan Bupati Jepara No 7 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara No 47 tahun 2018. Dengan adanya dinamika dan mekanisme pembagian dana bagian Pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, serta dengan adanya perubahan nomeklatur Perangkat daerh yang menangani proses pencairan dana Bagi Hasil pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan pengaturan kembali pemberian dana bagian Pajak daerah dan retribusi Daerah kepada desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 15 tahun 2019
  3. Undang-Undang No 6 tahun 2014
  4. Undang-Undang No 6 tahun 2014
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kaloi diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahu 2018
  8. Peraturan Daerah Kab Jepara No 20 tahun 2018
  9. perda Kab Jepara No 9 tahun 2015
  10. Peraturan Bupati jepara No 52 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati jepara No 58 Tahun 2019

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Maksud Tujuan dan Prinsip;
Pengalokasian;
tata Cara Pembagian;
Tata Cara Pencairan dana;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
34

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Dana Bagian dari Hasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2020

Berlaku Tanggal
22 Juli 2020

Sumber
BD Tahun 2020/ No. 34

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar