PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pagu Indikatif Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan desa serta mengakomodir kebutuhan masyarakat desa, perlu menetapkan Pagu Indikatif Desa;
- bahwa Pagu Indikatif Desa digunakan untuk mengalokasikan program/kegiatan pembangunan daerah yang menyentuh Jangsung kebutuhan masyarakat, sesuai hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- bahwa untuk melaksanakan maksud pada konsideran menimbang huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pagu Indikatif Desa dalam suatu Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.