Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pagu Indikatif Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan desa serta mengakomodir kebutuhan masyarakat desa, perlu menetapkan Pagu Indikatif Desa;
  2. bahwa Pagu Indikatif Desa digunakan untuk mengalokasikan program/kegiatan pembangunan daerah yang menyentuh Jangsung kebutuhan masyarakat, sesuai hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud pada konsideran menimbang huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pagu Indikatif Desa dalam suatu Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pagu Indikatif Desa

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD NOMOR 3/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar