Peraturan Bupati Kampar Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kampar Nomor 1 tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya dan Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari dan berdasarkan RAPBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 masih dalam proses penyusunan, sehingga tidak dapat dilakukan beban pengeluaran sebelum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 1 tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Permendgri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan kemendagri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Kepmendagri Nomor 131.14-10229 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau
- Perbub Kampar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan sehingga Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya untuk belanja bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.