PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Tranportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Tranportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 38
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kampar Tahun 2022-2027
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Perrmusyawarakatan Desa dan Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar