Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
  2. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaporkan kekayaan;
  3. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2018

Berlaku Tanggal
30 Januari 2018

Sumber
BD.2018/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar