Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan perlu membentuk instrumen hukum yang mengatur mengenai klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Terdiri dari 3 Bab dan 6 Pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.