Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
- Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 41 PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi terhadap Penghitungan Pembagian Besaran Dana Desa Setiap Desa oleh Kabupaten/Kota dan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisai penyerapan dan capaian output Dana Desa dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Karawang Nomor : S331/WBP.13/KP.1103/2019 tanggal 2 Juli 2019 hal Evaluasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 dalam rangka Penyaluran Dana Desa Tahap III TA.2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 9 dan Pasal 13 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019. Terdiri atas 2 Pasal.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Karawang |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Karawang) |
Nomor | 31 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 |
Tanggal Ditetapkan | 16 September 2019 |
Tanggal Diundangkan | 16 September 2019 |
Berlaku Tanggal | 16 September 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.