Peraturan Bupati Karimun Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Bupati Karimun Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dipandang perlu mengatur Pelaksanaan Retribusi Parkir

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  13. Kepmendagri Nomor 131.21-4721
  14. Peraturan Daerah Kab. Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2011

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan retribusi parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016

Berlaku Tanggal
12 Januari 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2016 NOMOR 217

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.72 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar