Peraturan Bupati Karimun Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Program Setiap Anak Memperoleh Akta Kelahiran Setelah Lahir Atau Menjelang Tamat Sekolah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 386 sampai dengan Pasal 390 berkaitan dengan Inovasi Pelayanan, maka pelayanan dibidang Pencatatan Sipil khususnya akta kelahiran perlu dilakukan inovasi
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Program Setiap Anak Memperoleh Akta Kelahiran Setelah Lahir Atau Menjelang Tamat Sekolah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.