Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kelompok Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelompok Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2016
  16. Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2012
  17. Peraturan Bupati Karimun Nomor 32 Tahun 2014
  18. Peraturan Bupati Karimun Nomor 15 Tahun 2016
  19. Peraturan Bupati Karimun Nomor 26 Tahun 2016

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Kelompok Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
30 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penetapan Kelompok Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.59 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar