Peraturan Bupati Karo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karo Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karo Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2012
  8. Peraturan Bupati Karo Nomor 07 Tahun 2013.

Ketentuan Umum;
Maksud Tujuan dan Sasaran;
Pelaksanaan;
Ketentuan lain-lain, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karo

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2020

Berlaku Tanggal
29 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No. 02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karo Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar