Peraturan Bupati Karo Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK
- Dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, pemerintah menyalurkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa.
- UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendes Nomor 11 Tahun 2019; PMK Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2019; Perbup Karo Nomor 12 Tahun 2017; Perbup Karo Nomor 14 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Karo Nomor 18 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Karo |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Karo) |
Nomor | 18 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari dana Desa Tahun 2020 |
Tanggal Ditetapkan | 27 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | 28 April 2020 |
Berlaku Tanggal | 28 April 2020 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Karo Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.