Peraturan Bupati Karo Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karo Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Tata Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karo Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2020 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 20 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 34, 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, 3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah, 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a), 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B, 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah, 7. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B, 8. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2A), 9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17A, 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, 12. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 21 diubah, ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 21 dihapus, 13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 24A, 15. Ketentuan Pasal 28 diubah,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.