Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 22 Tahun 2016 telah ditetapkan Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah dan telah diubah dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Und.ang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Karo Nomor 22 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Karo Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.