Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan penatausahaan persediaan pada satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu adanya Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  6. Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2012.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV KLASIFIKASI DAN JENIS BARANG PERSEDIAAN;
BAB V PEJABAT PENGELOLA PERSEDIAAN;
BAB VI PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN;
BAB VII PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA SKPD;
BAB VIII PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB IX PELAPORAN;
BAB X PENGHAPUSAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2017

Berlaku Tanggal
03 Februari 2017

Sumber
BD.2016/350

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.86 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar