Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan penatausahaan persediaan pada satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu adanya Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV KLASIFIKASI DAN JENIS BARANG PERSEDIAAN;
BAB V PEJABAT PENGELOLA PERSEDIAAN;
BAB VI PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN;
BAB VII PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA SKPD;
BAB VIII PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB IX PELAPORAN;
BAB X PENGHAPUSAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.