Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan dan aset daerah pada pemerintah Kabupaten Katingan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan;
  2. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
  3. bahwa sebagai Pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Katingan, Perlu ditetapkan pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
38

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/383

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar