Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  2. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada Pemerintah Kabupaten Katingan untuk melaporkan kekayaannya;
  3. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan keijasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002
  4. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016
  9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2011

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II WAJIB LAPOR;
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN;
BAB IV PENGELOLA LHKPN;
BAB V PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP);
BAB VI SANKSI;
BAB VII TATA CARA PENJATUHAN SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
33 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2018

Berlaku Tanggal
21 Mei 2018

Sumber
BD.2018/430

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (548.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar