PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ada serta peninjauan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati. dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Pondok Bersalin Desa dengan memperhatikan kenaikan indeks harga obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. dalam rangka penyesuaian perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes maka Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.