Peraturan Bupati Katingan Nomor 68 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan Beasiswa di Kabupaten Katingan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 68 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) adalah tugas Pemerintah Daerah dalam rangka upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan;
  2. bahwa untuk penyempurnaan aturan dan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran mahasiswa/peserta didik di dalam dan di luar daerah, maka dipandang perlu membuat Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan Beasiswa di Kabupaten Katingan;
  3. bahwa Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penataausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tidak mengatur secara khusus tentang pemberian Bantuan Sosial pendidikan bagi mahasiswa yang berprestasi dari keluarga yang tidak mampu, sehingga perlu disempumakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan Beasiswa di Kabupaten Katingan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
68

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan Beasiswa di Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2019

Berlaku Tanggal
11 Desember 2019

Sumber
BD.2019/No.535

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 68 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar