Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan beban kerja Perangkat Daerah Kabupaten Katingan dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dasar hukum Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Teknologi dan Informatika, Pengelola Informasi Publik, Pengelola Komunikasi Publik, Persandian dan Statistik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 9 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.