Peraturan Bupati Katingan Nomor 28 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Pelajaran 2020-2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara yang baik diharapkan dapat memberikan pelayanan dan meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
  2. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. bahwa Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar, serta Ujian Nasional (UN) bagi Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dibatalkan akibat penyebaran Covid-19, penentuan dalam penerimaan peserta didik baru diambil dari nilai raport 5 (lima) semester terakhir sebagai alat penentuan kelulusan sehingga perlu untuk menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Katingan Tahun Pelajaran 2020-202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
28

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Pelajaran 2020-2021

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2020

Berlaku Tanggal
08 Juni 2020

Sumber
BD.2020/Np.567

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar