Peraturan Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Tindakan Pemeriksaan Swab Test dan Rapid Test Corona VIrus Desease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan CORONA VIRUS DISEASE 2019;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan tarif layanan kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa tarif pelayanan kesehatan tersebut belum diatur dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesahatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Tindakan Pemeriksaan Swab Test Dan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
34

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Tindakan Pemeriksaan Swab Test dan Rapid Test Corona VIrus Desease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2020

Berlaku Tanggal
29 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.573

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar