Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ketentuan Pasal 42 ayat (1), Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial;
  3. bahwa berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 40XIX.PAL/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Katingan Tahun 2020 dalam hasil pemeriksan masih ada J penerima bantuan hibah berupa uang yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterima dan memperhatikan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
40

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2020

Berlaku Tanggal
28 Juli 2020

Sumber
BD.2020/579

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar