Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Katingan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a diatas, Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
54

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
09 September 2020

Diundangkan Tanggal
09 September 2020

Berlaku Tanggal
09 September 2020

Sumber
BD.2020/No.593

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar