Peraturan Bupati Kaur Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 48 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah yang Baik, Bersih, dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kaur dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 48 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 TAHUN 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
- Peraturan komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.061/7737/SJ Tahun 2013
Peraturan Bupati ini dimaksud kan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dan juga menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 48 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.