Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan 5 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2006 tentang pelaksanaan 5 hari kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi, kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pelaksanaan 5 hari kerja dalam seminggu

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur ditetapkan mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
73 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
05 September 2017

Diundangkan Tanggal
05 September 2017

Berlaku Tanggal
05 September 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018 542

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.85 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar