Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan 5 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2006 tentang pelaksanaan 5 hari kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi, kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pelaksanaan 5 hari kerja dalam seminggu
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur ditetapkan mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 73 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.