Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 Bupati/ Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa, oleh karena itu dibentuklah Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kab. Kaur TA 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014,
- Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, PMK Nomor 50/PMK.07/2017,
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, PMK Nomor 225/PMK.07/2017, PMK Nomor 199/PMK.07/2017, PMK Nomor 226/PMK.07/2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- PermendesPDTT Nomor 19 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kaur Nomor 13 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kaur Nomor 13 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 96 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kab. Kaur TA 2018. Dimuat tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.