Peraturan Bupati Kaur Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kaur Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5) PP 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa ketentuan mengenai ADD dan tata cara pengalokasian ADD diatur peraturan bupati/walikota.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 28 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang 9/1967
  2. Undang-Undang 28/1999
  3. Undang-Undang 3/2003
  4. Undang-Undang 33/2004
  5. Undang-Undang 6/2014
  6. Undang-Undang 23/2014
  7. Peraturan Pemerintah 43/2014
  8. Peraturan Pemerintah 60/2014
  9. Peraturan Presiden 107/2017
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
  11. Permekeu 257/PMK.07/2015
  12. PermenDes PDTT 19/2017
  13. Peraturan Menteri Keuangan 50/PMK.07/2017
  14. Peraturan Menteri Keuangan 199/PMK.07/2017
  15. Peraturan Menteri Keuangan 225/PMK.07/2017
  16. Peraturan Menteri Keuangan 226/PMK.07/2017
  17. Peraturan Daerah Kaur 13/2016
  18. Peraturan Daerah Kaur 14/2016
  19. Peraturan Daerah Kaur 4/2017 dan Peraturan Bupati kaur 96/2017.

Materi Pokok:
ADD untuk kabupaten Kaur TA 2018 adalah sebesar Rp25.015.783.300,00. tarif alokasi dasar dan alokasi formula kabu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
28 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2018

Berlaku Tanggal
21 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018 Nomor 593

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (783.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar