Peraturan Bupati Kaur Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Apbn
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa, ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD yang bersumber dari APBN.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 29 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 3/2003
- Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 60/2014
- Peraturan Pemerintah 22/2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
- PermenDes PDTT 5/2015
- Peraturan Daerah Kaur 10/2014 dan Peraturan Bupati kaur 57/2014.
Materi Pokok:
Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Kaur TA 2015 adalah sebesar Rp51.138.239.000,00. DD dibagi dengan komposisi 90% dibagi secara merata dan 10% dibagi berdasarkan indikator/variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan geografis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.