Peraturan Bupati Kaur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Honorarium Kelompok Pakar/tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c dan huruf dan d Persatuan Pemerintah Nomor 18 Taahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Belanja penunjang kegiatan DPRD disediahkan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD berupa, Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan penyediaan tenaga ahli fraksi;
- b.berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Jo Pasal 24 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 55 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.2 Tahun 2008
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2107
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah No.04 Tahun 2017
- Peraturan Bupati NO. 96 2017
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapakan dengan mempertimbangkan asa kepatutan , asas kewajaran dan standar kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 55 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.