Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sewa Pakai Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Umum Kementerian Pertanian republik Indonesia Tanggal 11 April 2017 tentang Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaur tentang Pedoman Sewa pakai Alat dan Mesin Pertanian

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 3
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001
  6. Permentan No 65/Permentan/OT.140/12/2006
  7. Permentan Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2017
  8. Permentan Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008
  9. Permentan Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2008
  10. Permentan Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014
  11. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 111/PMK.06/2016
  12. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 173/PMK.05/2016

Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi objek sewa, Subjek Sewa prosedur Sewa dan Besaran Sewa Alsintan Dinas Pertanian, yang meliputi Perseorangan, poktan yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin Pertanian milik Dinas Pertanian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
68 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Sewa Pakai Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2018

Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Nomor.633 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar