Peraturan Bupati Kaur Nomor 85 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kaur Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 85 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah daerah Kabupaten Kaur mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Mekanisme penyaluran dana BOP PAUD dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umum daerah dilanjutkan ke rekening satuan pendidikan anak usia dini atau Lembaga dilakukan dalam rangka tertib administrasi. Penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 85 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang NO 9 TAHUN 1967,
  2. Undang-Undang NO 3 TAHUN 2003,
  3. Undang-Undang NO 15 TAHUN 2004,
  4. Undang-Undang NO 33 TAHUN 2004,
  5. Undang-Undang NO 23 TAHUN 2014,
  6. Undang-Undang NO 15 TAHUN 2017,
  7. Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 2014, PERPRES NO 123 TAHUN 2016, PERPRES NO 16 TAHUN 2018, PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2017, PERDA KAUR NO 14 TAHUN 2016

Tugas dan Manahemen BOP PAUD Sumber Dana Besaran dan Peruntukan Anggaran BOP PAUD Penyaluran dan Pengambilan Dana BOP PAUD Penerima Dana BOP PAUD Monitoring, Supervisi dan Pelaporan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
85 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Ditetapkan Tanggal
13 September 2018

Diundangkan Tanggal
14 September 2018

Berlaku Tanggal
14 September 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 650

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 85 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar