Peraturan Bupati Kaur Nomor 01 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Batasan Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

  • Berdasarkan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
  • 1. UU No. 9 Tahun 1967 2. UU No. 28 Tahun 1999 3. UU No. 3 Tahun 2003 4. UU No. 17 Tahun 2003 5. UU No. 15 Tahun 2004 6. UU No. 23 Tahun 2014 7. PP No. 58 Tahun 2005 8. Perpres No 54 Tahun 2010 9. Permendagri No 13 Tahun 2006 10. Permenkeu No. 53/PMK.02/2014 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 5 Tahun 2015 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 10 Tahun 2018 14. Perbup Kaur No. 120 Tahun 2018
  • Ketentuan mengenai Batas Maksimal Jumlah SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2019

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kaur Nomor 01 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Kaur
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kaur)
Nomor01 Tahun 2019
Tahun2019
TentangBatasan Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019
Tanggal Ditetapkan02 Januari 2019
Tanggal Diundangkan03 Januari 2019
Berlaku Tanggal03 Januari 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 01 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar