Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian ADD dan tata cara pengelolaan ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 13 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor Tahun 2018

Alokasi dana desa untuk Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp46.899.598.700,- (empat puluh milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 692

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.11 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar