Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian ADD dan tata cara pengelolaan ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor Tahun 2018
Alokasi dana desa untuk Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp46.899.598.700,- (empat puluh milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.