Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan dan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sehingga dapat meningkatkan PAD
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 6 Tahun 2013
Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dimulai dari tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT;
dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak;
Wilayah pemungutan;
Masa pajak dan saat terutangnya pajak;
dsb, hingga pengendalian dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.