Peraturan Bupati Kaur Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang bermutu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu pertimbangan lain adalah Penyaluran BOP yang tertib administrasi sehingga diberikan kepastian hukum
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 33 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 TAHUN 2014
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden RI Nomor 123 Tahun 2016
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018
- Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
Penyaluran dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilanjutkan ke rekening satuan Anak Usia Dini atau Lembaga mengikuti mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Program/DAK BOP Pendidikan Anak Usia Dini oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.