Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 10 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 120 Tahun 2018
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya dan pendanaannya bersumber dari APBD atau pun sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.