Peraturan Bupati Kaur Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Kaur dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 57 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Kaur dalam Pengeloaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 57 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 13 Tahuh 2007
  11. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 4 Tahun 2012
  12. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016

Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
57 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Kebijakan dan Strategi Kabupaten Kaur dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2019

Berlaku Tanggal
28 Juni 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 742

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 57 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.94 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar