Peraturan Bupati Kaur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 63 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 15 Tahun 2016
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020, yang selanjutnya disebut RKPD Kab. Kaur Tahun 2020, merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kaur untuk Tahun 2020 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kaur Tahun 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.