Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua batas wilayah kelurahan yang ada di kabupaten Kaur berbatasan dengan desa-desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pengesahan Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016

Penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa/kelurahan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
70 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019

Berlaku Tanggal
30 Juli 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 755

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.55 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar