Peraturan Bupati Kaur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Subjek dan Objek Redistribusi Tanah yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan Negara dan/atau Hasil Perubahan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 97 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Penyelenggaraan reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Subjek dan objek retribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan Negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaur dibuat kriteria subjek/penerima retribusi tanah dan luasan objek retribusi tanah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 97 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Penetapan Peraturan Bupati tentang subjek dan objek retribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 97 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.