Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kepala desa, perangkat desa, BPD dan Pengurus Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas membantu menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, sehingga perlu diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan penghasilan pengurus RT

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Uu Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015

Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pengurus Rukun Tetangga (RT)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
107 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 793

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 107 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar